Berantas Judi Online: Kolaborasi FH UMS, Law Firm AJS Associates, dan Kelurahan Nusukan untuk Membangun Kesadaran Hukum

Surakarta, (13/12)- Kelurahan Nusukan menjadi tuan rumah acara penyuluhan hukum bertajuk “Risiko Hukum dan Dampak Sosial Judi Online serta Langkah-Langkah Perlindungannya” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) bekerja sama dengan Law Firm AJS Associates dan Pemerintahan Kelurahan Nusukan. Acara ini dihadiri oleh Lurah Nusukan, Ibu Arik Rahmadhani, dosen FH UMS Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H., serta advokat dari Law Firm AJS Associates, KRAT.T. Priyanggo Trisaputro, JS., S.H., M.H.

Bertempat di Kantor Kelurahan Nusukan, acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh masyarakat setempat yang antusias. Dalam sambutannya, Lurah Nusukan, Ibu Arik Rahmadhani, menyampaikan harapannya agar acara ini menjadi langkah awal untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Judi Online di Kelurahan Nusukan. “Kami juga berharap Nusukan dapat menjadi Kampung Restorative Justice di Surakarta yang dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat termasuk salah satunya judi online yang meresahkan warga,” ujarnya.

Dalam paparannya, Dr. Nunik Nurhayati menjelaskan bahwa judi online menjadi ancaman besar di era digital. Berdasarkan data terkini, sebanyak 76% populasi Indonesia adalah pengguna internet aktif, sehingga berpotensi besar terpapar situs judi online. Bahkan, lebih dari 500.000 situs judi online diakses setiap bulan. Metode pembayaran yang digunakan sering kali memanfaatkan dompet digital dan mata uang kripto, yang sulit dilacak oleh lembaga perbankan. “Pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat menghindari jebakan judi online yang sering kali menargetkan kelompok rentan,” ungkapnya.

Dampak sosial dari judi online pun signifikan, meliputi kecanduan, kerugian finansial, hingga gangguan kesehatan mental seperti stres dan depresi. Dalam kesempatan yang sama, KRAT.T. Priyanggo Trisaputro menambahkan bahwa celah hukum masih sering dimanfaatkan oleh pelaku. Beberapa di antaranya adalah penggunaan domain luar negeri dan penyamaran aktivitas judi online sebagai layanan hiburan. “Diperlukan regulasi yang lebih tegas dan kerja sama lintas sektor untuk menangani masalah ini,” ujarnya. Selain itu, hal terpenting lainnya adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan, baik melalui pelaporan maupun pengawasan di lingkungan terdekat.

Dr. Nunik juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya memberantas judi online. Beberapa langkah strategis disarankan untuk menciptakan kolaborasi yang efektif. Pertama, integrasi edukasi formal melalui penyisipan materi bahaya judi online ke dalam kurikulum sekolah dan universitas. Kedua, kolaborasi dengan pemerintah untuk melaksanakan kampanye anti-judi online melalui seminar, kompetisi, dan lokakarya. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan komunitas sadar hukum untuk melaporkan kasus judi online serta penyediaan aplikasi pelaporan anonim yang dapat memudahkan masyarakat berpartisipasi aktif.

Kegiatan ini dirancang sebagai forum edukasi dan diskusi interaktif yang menghadirkan perspektif akademis dan praktis dalam memahami risiko hukum serta langkah-langkah perlindungan masyarakat dari judi online. Acara ini juga menjadi bagian dari program praktik profesional mahasiswa S1 FH UMS yang bertujuan untuk mengintegrasikan teori dan praktik di tengah masyarakat.

Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab menjadi salah satu momen penting dalam acara ini. Peserta diajak untuk aktif berdiskusi dengan narasumber mengenai langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mencegah judi online di lingkungan mereka.

Acara diakhiri dengan deklarasi moral yang dipimpin oleh Lurah Nusukan, di mana peserta bersama-sama menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk judi online dan mendukung langkah-langkah perlindungan masyarakat. Sebagai penutup, diberikan sertifikat penghargaan kepada narasumber atas kontribusi mereka dalam kegiatan ini.

Dengan kegiatan ini, diharapkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Nusukan dapat menjadi model inspiratif bagi wilayah lain di Kota Surakarta. Nusukan juga diharapkan dapat menjadi pionir Kampung Restorative Justice yang mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online secara efektif.

Scroll to Top