CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN / PROGRAM LEARNING OUTCOMES

 

Parameter Deskripsi KKNI/ SNDikti dan Asosiasi Profesi/ Program Studi PLO Ringkasan PLO /PLO II
SIKAP (Attitudes)  
1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; (S-1)

2.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; (S-2)

3.       Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; (S-3)

4.       Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; (S-4)

5.       Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; (S-5)

6.       Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; (S-6)

7.       Ihsan dan fastabiqul khairot (derivasi dari istishlah dan ‘ibadah). (S-11)

 

1.    Berkarakter Pancasila dan bersikap fastabiqul khairot sesuai dengan nilai-nilai ke-islaman menuju pribadi yang ihsan; (PLO-1) 1.    Berkarakter Pancasila dan bersikap fastabiqul khairot sesuai dengan nilai-nilai ke-islaman menuju pribadi yang ihsan; (PLO-1)
8.       Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (S-7)

9.       Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; (S-8)

 

2.    Taat hukum baik dalam kehidupan akademik dan bermasyarakat. (PLO-2) 2.    Bersikap professional dan taat hukum dalam kehidupan akademik dan bermasyarakat serta memiliki semangat kewirausahaan (PLO-2)
10.   Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; (S-9)

11.   Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. (S-10)

3.    Bersikap professional sesuai bidang pekerjaan dan/atau memiliki semangat kewirausahaan. (PLO-3)
KETRAMPILAN UMUM (General skill) untuk Sarjana S1 (Jenjang 6 KKNI)  
1.       Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang ilmu hukum; (KU-1)

2.       Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; (KU-2)

3.       Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora dalam bidang ilmu hukum berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi dan/atau gagasan; (KU-3)

4.       Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian hukum dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; (KU-4)

5.       Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang hukum, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; (KU-5)

 

1.    Mampu berfikir, mengkaji dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu mengambil keputusan dalam menghasilkan solusi dan/atau gagasan di bidang ilmu hukum; (PLO-4)

 

1.    Mampu berfikir kritis, kreatif dalam mengkaji dan menerapkan hukum dan teknologi serta mampu mengambil keputusan untuk menghasilkan solusi dan/atau gagasan di bidang ilmu hukum (PLO-3)
6.       Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; (KU-6) 2.    Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya (PLO-5) 2.    Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya (PLO-4)
7.       Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; (KU-7)

8.       Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; (KU-8)

 

3.    Mampu berperan aktif, bertanggung jawab dan mengevaluasi hasil kerja kelompok, (PLO-6) 3.    Mampu berperan aktif, bertanggung jawab dan mengevaluasi hasil kerja kelompok serta mencegah plagiasi (PLO-5)
9.       Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. (KU-9) 4.    Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi (PLO-7)

 

Specific Skills (KETRAMPILAN KHUSUS)  
1.    Memiliki Kemampuan menalar (reasoning) untuk mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab berdasarkan madzhab filsafat hukum positivistik. (KK-1)

2.    Memiliki sikap, kepekaan dan kesadaran terhadap etika profesi di bidang hokum sesuai dengan nilai-nilai keislaman (KK-2)

1.    Memiliki kemampuan menalar  di bidang hukum dan kesadaran yang tinggi terhadap etika profesi sesuai dengan nilai keislaman (PLO-8)

 

1.    Memiliki kemampuan menalar  di bidang hukum dan kesadaran yang tinggi terhadap etika profesi sesuai dengan nilai keislaman (PLO-6)
3.    Mampu mencari, mengolah, dan mengonstruksikan informasi secara yuridik serta mengomunikasikannya secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan. (KK-3) 2.    Mampu mencari, mengolah, dan mengonstruksikan informasi secara yuridik serta mengomunikasikannya secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan. (PLO-9) 2.    Mampu mencari, menyusun, mengolah, mengevaluasi informasi dan dokumen dibidang hukum serta mampu mengomunikasikannya secara lisan maupun tulisan untuk menyelesaikan masalah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi. (PLO-7)
4.    Mampu menyusun, mendokumentasikan, mengelola, dan mengevaluasi dokumen hukum untuk pemerintah, industri, serta masyarakat. (KK-4)

5.    Mampu untuk mengidentifikasi, memberikan pendapat, alternative solusi dan menyelesaikan masalah hokum yang ada di pemerintahan, industry, serta masyarakat secara litigasi dan non-litigasi sesuai dengan kaidah hukum. (KK-5)

6.    Mampu untuk mengorganisir dan melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan secara profesional di bidang hukum privat maupun publik. (KK-6)

7.    Memiliki kemampuan dalam mengelola kewirausahaan di bidang hukum berbasis teknologi informasi. (KK-7)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.    Mampu menyusun, mendokumentasikan, mengelola, mengevaluasi dokumen dan kegiatan di bidang hukum untuk menyelesaikan masalah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi. (PLO-10)
PENGUASAAN PENGETAHUAN (Knowledges)  
1.    Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional dan hukum islam, sebagai dasar penguasaan ilmu hukum. (PP-1)

2.    Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional, dan hukum Islam,sebagai dasar penguasaan bidang ilmu hukum. (PP-2)

3.    Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hokum materiil dan formil hokum di bidang industri yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam (PP-3)

 

1.    Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional dan hukum islam, (PLO-11)

 

 

1.    Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional dan hukum islam dalam pengembangan hukum di bidang industri yang terintegrasi dengan nila-nilai Islam. (PLO-8)
4.    Menguasai pengembangan hukum di bidang industri yang terintegrasi dengan nila-nilai Islam (PP-4)

 

2.    Menguasai pengembangan hukum di bidang industri yang terintegrasi dengan nila-nilai Islam (PLO-12)

 

Scroll to Top