Legal Practicioner atau Praktisi Hukum adalah praktisi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Praktik Hukum Nomor 28 Tahun 2014 dan mencakup rujukan kepada pengacara, pengacara, dan/atau advokat;
LEGAL OFFICER
Legal Officer jamak juga dikenal sebagai In-House Lawyer atau In House legal Counsel atau bagian tersendiri dari profesi advokat. Legal Officer merupakan profesi yang dikenal sebagai profesi khusus bagi lulusan Fakultas Hukum. Khusus karena profesi ini hanya mengakomodir lulusan Fakultas Hukum saja. Seorang Legal Officer adalah menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dalam perusahaan tersebut, baik yang bersifat internal maupun eksternal
LEGAL ENTERPRENEUR
Legal Enterpreneur adalah orang yang berprofesi bisnis dengan objeknya adalah hukum.